Bejat! Guru Les Matematika Ini Cabuli Siswi SMP, Polisi Langsung Lakukan Penyidikan

- 1 Februari 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /PMJ News/

KABAR TEGAL - Anggota Polresta Denpasar, Polda Bali, meringkus pensiunan guru berinisial NS (66) karena melakukan tindak asusila pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan siswi SMP berinisial AK (13).

"Ya benar diamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2021

Kejadian memilukan itu terjadi pada 6 November 2020 lalu di rumah korban, wilayah Denpasar. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai guru les korban datang untuk mengajar mata pelajaran matematika di lantai dua. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Dua Keluarga Korban SJ-182 Asal Jateng Terima Santunan dari Jasa Raharja

"Kronologisnya korban meminta agar les-nya selesai dan korban turun ke lantai satu. Kemudian, diikuti oleh terlapor (pelaku) sampai terlapor pulang,” tuturnya.

“Kemudian, korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar. Lalu, korban keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya dan melaporkannya ke Polresta Denpasar," sambungnya.

Menurut laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. Berikutnya, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Letda Made Putra, Lingkungan Batu Mas Yangbatu, Dangin Puri Kangin Denpasar Timur pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Merapi Enam Kali Keluarkan Guguran Lava Pijar, BPPTKG: Status Gunung Merapi Pada Level III atau Siaga

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan milik korban antara lain, celana pendek jeans, satu buah baju kaos warna hijau.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x