Langgar Prokes, Diskotik X Dronk di Kemang Digrebek Polisi

- 31 Januari 2021, 11:22 WIB
Sebuah diskotek di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sebuah diskotek di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. /Foto: PMJ News/Fajar/

KABAR TEGAL - Tim Pemburu Covid-19 melakukan operasi sidak di sejumlah tempat hiburan malam kawasan DKI Jakarta. Operasi yang digelar pada Sabtu, 30 Januari 2021 ini berakhir hingga dini hari.

Operasi sidak itu dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto. Tim melakukan pengecekan sebuah diskotik di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Dalam pengecekan tersebut, terlihat ratusan orang memadati diskotik tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Baca Juga: Sumbawa NTB Dihantam Banjir Bandang, Satu Korban Meninggal

"Kami kembali melakukan operasi, penertiban masyarakat terkait protokol kesehatan, sama-sama kita lihat tadi, diskotik X Dronk di Kemang Raya," kata AKBP Suhermanto kepada wartawan, Minggu, 31 Januari 2021 dini hari, dikutip KabarTegal.com dari Pmj News.

"Kita lihat pengunjungnya banyak sekali, sama halnya membunuh ini, makannya kami himbau kepada masyarakat, "tolong pakai hati", kita sedang pandemi Covid-19. Tunggu jangan berpesta dulu, peraturan pemerintah sudah jelas," sambungnya.

Suhermanto juga menuturkan, dalam menjalankan operasionalnya para pengelola club menjalankan modus baru untuk mengelabuhi petugas. Dimana tempat tersebut baru dibuka pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Maret 2021, Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku di 19 Provinsi

"Ini modus-modus baru, jam 20.00 WIB mereka tutup hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian jam 10 malam mereka baru buka. Kita lihat juga jumlah pengunjungnya banyak sekali, orang sampe mau jalan aja susah," tegas Suhermanto.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x