Maret 2021, Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku di 19 Provinsi

- 31 Januari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Pixabay

KABAR TEGAL - Banyak kebijakan yang akan diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya terkait dengan tilang elektronik.

Di masa 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polri menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang. Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Sabtu, 30 Januari 2021.

“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” tuturnya.

 Baca Juga: Tipu Korbannya Sebesar Rp140 Juta, Ternyata Pelakunya Pecatan Polisi

Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.

Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.

 Baca Juga: Jateng Beristighosah, Gus Yasin: Manusia Boleh Lelah Tapi Jangan Menyerah

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x