KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya meringkus seorang mantan anggota Polri RMF (34) lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria (S) di Jakarta Timur.
“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumatera Selatan berpangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia mengatakan tersangka (RMF) melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha rental mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.
Baca Juga: Jateng Beristighosah, Gus Yasin: Manusia Boleh Lelah Tapi Jangan Menyerah
Untuk memuluskan aksi penipuannya, (RMF) mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya.
Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.
Baca Juga: Ngaku Polisi dan Rampas Handphone, Pemuda Ini Dibekuk Satreskrim Brebes
Namun, korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga tersangka mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur senilai Rp700 juta. RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.