Tipu Korbannya Sebesar Rp140 Juta, Ternyata Pelakunya Pecatan Polisi

- 30 Januari 2021, 13:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus saat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus saat konferensi pers. /Dok.Polda Metro Jaya/

Setelah mengirimkan uang, pelaku langsung menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x