Pasien Covid-19 Diminta Rumah Sakit DP Rp1 Juta, Satgas: Akan Ada Sanksi

- 29 Januari 2021, 10:21 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /BNPB

KABAR TEGAL - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa tidak dibenarkan jika ada rumah sakit yang meminta uang muka (Don Payment) atau yang dikenal dengan kata DP kepada pasien yang terpapar Covid-19. Ini menyusul adanya laporan pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang diminta untuk membayar DP.

Dari informasi yang ada, pasien Covid-19 melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Dan saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta rupiah.

Saat diminta DP, pihak keluarga memutuskan untuk isolasi mandiri saja. Sayangnya, selama isolasi mandiri tak berjalan baik sampai akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Ini Tiga Agenda Kebijakan Pembangunan Daerah di Kabupaten Tegal Tahun 2022

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

"Kami mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19,” sambungnya.

Apabila ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien Covid-19, Wiku mengingatkan, ada sanksi yang bisa dikenakan. Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran yang ada.

Baca Juga: Viral di Medsos, Tim Resmob Polres Jakut Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi

"Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut (aturan dalam penanganan Covid-19). Kementerian Kesehatan dan Satgas terus memonitor pelanggaran seperti ini," terang Wiku.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x