Viral di Medsos, Tim Resmob Polres Jakut Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi

- 29 Januari 2021, 09:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, SIK, MH saat konferensi pers.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, SIK, MH saat konferensi pers. /Dok.Humas Polres Metro Jakut/

KABAR TEGAL - Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap enam pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan membawa senjata api yang sempat viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, SIK, MH, membenarkan penangkapan pelaku curanmor meresahkan dengan senpi tersebut.

Guruh mengatakan, untuk TKP kejahatan berada di dua wilayah. Yakni, Sunter, Tanjung Priok, pada Kamis, 19 November 2020 dinihari sekira pukul 03.30 WIB yang mana sempat viral di medsos. Dan, TKP kedua berlokasi di Kelapa Gading Barat dekat Mall of Indonesia (MOI ), pada Rabu, 13 Januari 2021 dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Duh! Syuting Ikatan Cinta di Bogor Dibubarkan Kepolisian

“Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan menggunakan IT. Selanjutnya mendapatkan data pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya, di lobby Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, 28 Januari 2021.

Masih dari keterangan Guruh, para pelaku dalam melaksanakan aksinya membawa senpi dan membagi tugasnya. Ada yang berjaga, lalu ada yang berperan mengambil (metik) motor korban, dan ada juga bagian yang membawa serta menjual hasil curiannya.

“Pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana penjara paling lama 7 tahun,” sambung Guruh.

Baca Juga: Bupati Tegal Lantik 154 Pejabat Fungsional Hasil CPNS 2018

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x