Kasus Hubungan Sesama Jenis Di RSD Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Jadi Tersangka

- 20 Januari 2021, 01:10 WIB
Tersangka GM yang diamankan polisi.
Tersangka GM yang diamankan polisi. /Foto: PMJ News/

KABAR TEGAL - Kasus dugaan mesum yang melibatkan tenaga kesehatan (atau nakes) dengan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.

“Pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Diterjang Gelombang Tinggi, Seorang Nelayan Dilaporkan Hanyut Saat Melaut di Batang

Burhanuddin kembali menerangkan, petugas RSD Wisma Atlet baru mengetahui terkait viralnya postingan soal hubungan badan sesama jenis yang terjadi di TKP dalam aplikasi Twitter.

Kemudian, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, 6.619 Jiwa Terdampak Banjir di Pekalongan

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x