Tipu Korbannya Sebesar Rp140 Juta, Ternyata Pelakunya Pecatan Polisi

- 30 Januari 2021, 13:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus saat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus saat konferensi pers. /Dok.Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya meringkus seorang mantan anggota Polri RMF (34) lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria (S) di Jakarta Timur.

“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumatera Selatan berpangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia mengatakan tersangka (RMF) melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha rental mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Baca Juga: Jateng Beristighosah, Gus Yasin: Manusia Boleh Lelah Tapi Jangan Menyerah

Untuk memuluskan aksi penipuannya, (RMF) mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Baca Juga: Ngaku Polisi dan Rampas Handphone, Pemuda Ini Dibekuk Satreskrim Brebes

Namun, korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga tersangka mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur senilai Rp700 juta. RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah mengirimkan uang, pelaku langsung menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah