“Larangan mudik akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.
Baca Juga: The Power of Media Sosial, Warga Magelang Ditemukan Setelah 30 Tahun Hilang
Ia juga mengungkapkan bahwa aturan-aturan yang mendukung larangan mudik Lebaran 2021 juga akan diatur kementerian/lembaga terkait, seperti Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Aturan penunjang peniadaaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas Covid-19. Di dalamnya akan ditaur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda dan lain-lain,” ucapnya.
Ia menambahkan jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri satu hari akan tetap ada. Namun masyarakat tidak diperbolehkan mudik.
Baca Juga: Meskipun Sudah Divaksin, Arab Saudi Tak Keluarkan Izin Umrah Bagi Lansia
Mekanisme pergerakan orang dan barang masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Untuk kegiataan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan ormas kegamaan yang ada,” ucapnya.***