Tahun 2021, Mudik Lebaran Resmi Dilarang Oleh Pemerintah!

- 26 Maret 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik //Pixabay

KABAR TEGAL- Pemerintah RI resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang ditujukan kepada semua pihak.

Semua pihak yang dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Harga Pangan Alami Kenaikan 3-5 Persen Menjelang Ramadhan

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucapnya sebagaimana dikutip KabarTegal.com Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan mudik Lebaran 2021 dilarang mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat virus Covid-19 ini. Hal ini sudah dibuktikan dengan libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru waktu itu.

Dia mengungkapkan, ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung program pemerintah yaitu vaksinasi Covid-19. Dimana dengan dilarangnya mudik Lebaran 2021 maka vaksinasi bisa menghasilkan kondisi yang maksimal.

Baca Juga: Heboh! Awkarin Beli Hotel, Netizen: Kaya Lagi Main Monopoli

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimmal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Muhadjir menegaskan bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kemudian, setelah ataupun sebelum waktu tersebut, masyarakat tetap dihimbau agar tidak pergi kemana-mana selagi tidak ada urusan yang mendesak.

“Larangan mudik akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.

Baca Juga: The Power of Media Sosial, Warga Magelang Ditemukan Setelah 30 Tahun Hilang

Ia juga mengungkapkan bahwa aturan-aturan yang mendukung larangan mudik Lebaran 2021 juga akan diatur kementerian/lembaga terkait, seperti Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Aturan penunjang peniadaaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas Covid-19. Di dalamnya akan ditaur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda dan lain-lain,” ucapnya.

Ia menambahkan jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri satu hari akan tetap ada. Namun masyarakat tidak diperbolehkan mudik.

Baca Juga: Meskipun Sudah Divaksin, Arab Saudi Tak Keluarkan Izin Umrah Bagi Lansia

Mekanisme pergerakan orang dan barang masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Untuk kegiataan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan ormas kegamaan yang ada,” ucapnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah