Meskipun Sudah Divaksin, Arab Saudi Tak Keluarkan Izin Umrah Bagi Lansia

- 26 Maret 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi.
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi. /Instagram/spanews

KABAR TEGAL- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru dimana jemaah berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan umrah.

Kebijakan ini juga berlaku bagi mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Seperti dilansir Kabar Tegal dari PMJNews.com Jumat, 26 Maret 2021, otoritas Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa hanya yang berusia antara 18 sampai 69 tahun yang masih mendapatkan izin umrah.

Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Effendi Gazali: Nama Saya Tak Ada di BAP

Selain itu, sesuai aturan Kementerian Kesehatan setempat, pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendampinh namun tidak boleh jika  menambahkan anak.

Kementerian juga menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bukanlah syarat agar mendapat izin umrah. Ia menambahkan bahwa izin dapat diperoleh melalui aplikasi Eatmarna rilisan pihaknya.

Pelamar yang memenuhi kriteria usia juga disarankan sudah menerima vaksin, selain itu mereka juga harus membuktikan bahwa dirinya bebas dari virus corona melalui aplikasi Tawakkalna.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pariwisata di Bali Direncanakan Buka Kembali

Dr. Mohammad Al Abdul Ali, selaku asisten Menteri Kesehatan sekaligus juru bicara kementerian mewajibkan pelamar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menunaikan umrah masih dalam kajian.

Meskipun begitu, pihaknya mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan syarat wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x