Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Effendi Gazali: Nama Saya Tak Ada di BAP

- 26 Maret 2021, 07:15 WIB
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali. /Restu Fadilah/Arahkata

KABAR TEGAL- Effendi Gazali, pakar komunikasi politik yang diduga terlibat kasus korupsi bansos Covid-19 membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Effendi diduga terlibat kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2020.

"Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya Matheus Joko," kata Effendi dikutip KabarTegal.com dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Silahturahmi ke Habib Syech, Kapolri Bahas Penanganan Covid-19 dan Program Vaksinasi Nasional

KPK memanggil Effendi untuk dijadikan saksi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus tersebut Kamis, 25 Maret 2021.

KPK memanggil Effendi dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

"Yang kedua dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko," kata Effendi sambil menunjukkan berkas yang dibawanya.

Baca Juga: Hadiri Muscab Gapensi, Bupati Tegal Ingatkan Kontraktor Tak Berikan Fee untuk Dapatkan Proyek

Ia membantah tuduhan bahwa Ia menerima aliran dana dari kasus suap bansos tersebut.

"Kan saya sudah dipanggil dan tadi sudah terbukti saya tidak ada hubungannya dengan CV apa lah itu yang disebutkan. Saya juga tidak pernah terima aliran dana," ujar Effendi.

Ia mengaku bahwa dalam pemeriksaan lebih banyak membahas tentang seminar soal riset bansos yang digelar pada 23 Juli 2020 yang mana ia sebagai pembawa acara atau fasilitator dan Ray Rangkuti yang menjadi pembicaranya.

Baca Juga: TPA Penujah Over Kapasitas, DPRD Kabupaten Tegal Minta Bupati Segera Atasi Darurat Sampah

Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa agar kuota bansos tidak diserahkan semua kepada "dewa-dewa". Sayangnya Ia tidak menjelaskan lebih detail siapa "dewa-dewa" yang dimaksudnya itu.

"Di situ poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh "dewa-dewa" tetapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat. Itu tadi, jadi lebih banyak membahas 23 Juli 2020 ketika ada seminar nasional tentang riset bansos," tuturnya.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW) juga masih dalam penyelidikan KPK setelah Matheus sudah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Bupati Tegal Minta Camat Perkuat Literasi Digital dan Layanan Rumah Paten

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x