Korupsi Dana Bansos Rp54 Juta, Sekdes di Bogor Jadi Buronan Polisi

- 25 Februari 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata/

KABAR TEGAL - Polres Bogor diperbantukan Polda Jawa Barat, masih melakukan pengejaran pada Sekretaris Desa Cipinang Bogor yang bernama Endar Suhendar yang terlibat dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hingga saat ini, Endar sudah berstatus sebagai tersangka dan juga buronan kepolisian selama kurang lebih satu pekan.

“Ya (buron), masih kita lakukan pengejaran hingga hari ini,” terang Kapolres Bogor, AKBP Harun, melalui siaran persnya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Besok, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih Digelar Secara Virtual

Harun melanjutkan, Sekdes Cipinang tersebut meraup uang dari dana bansos milik masyarakat Bogor sebesar Rp54 juta dengan bantuan dari staffnya dan puluhan figur.

“Sebelumnya dia ini bekerja sama dengan salah satu staffnya yang telah diamankan berinisial LH dimana membantu dia untuk memanipulasi 30 data penerima bansos. Dia juga meminta bantuan kepada 15 orang figuran untuk mencairkan dana bansos tersebut,” sambungnya.

“Dana bansos itu kan tiap bulannya Rp600 ribu, dapatnya kan tiga bulan jadi total Rp1,8 juta. Dikali 30 warga itu sekitaran Rp 54 juta semua totalnya. Sementara dia bayar si iguran ini sekitar Rp 250 ribu per orangnya,” terang Harun.

Baca Juga: Daftar Segera! Lomba Konten Video Kreatif Pembangunan di Kabupaten Tegal, Raih Hadiah Total Rp22,5 Juta

Hingga saat ini, 15 orang figuran yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos tersebut masih berstatus saksi, namun jika terdapat bukti lebih kuat, semuanya akan dinaikkan menjadi tersangka.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x