KABAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal meminta Bupati Tegal segera bertindak untuk menyelesaikan darurat sampah.
Hal itu disebabkan tempat pembuangan akhir (TPA) Penujah di Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng telah melebihi ambang batas atau over kapasitas.
“Jangan di tunda-tunda untuk penanganannya, karena sampah bisa mencemari lingkunganan sekitar,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Bintang Adhi P, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Banjir di Kota Tegal, Ketua DPRD: Banyak Saluran Belum Terkoneksi ke Kolam Retensi Siwatu
Anggota Komisi IV itu menyatakan turut prihatin dengan kondisi persampahan di Kabupaten Tegal. TPA seluas 4,1 hektar yang beroperasi sejak 1997 itu, harus menampung 487 ton sampah setiap hari.
Hingga kini, Kapasitas TPA Penujah melebihi batas ambang batas. Pada tahun 2020, TPA Penujah menampung 205,111 m² sampah atau meningkat 39 persen dari tahun 2019.
“Perluasan lahan minimal empat sampai lima hektar mengingat daya tampung dan daya dukung sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” pungkas Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.
Baca Juga: Gelar Sidang Offline Rizieq Shihab, Polda Metro Siapkan 1.985 Personil Gabungan
Menurut dia, pengelolaan sampah di lokasi TPA diperbanyak untuk mengurangi tumpukan sampah. Sampah harus di pilah dan diolah dengan proses 3R, yakni Reduse (mengurangi), Reuse (memanfaatkan kembali), Recylce (daur ulang).