“Pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos dan sampah plastik menjadi batako atau paving block.” bebernya.
Pengembangan TPA Penujah telah dianggarkan pada tahun 2017 dan 2018 dalam APBD Kabupaten Tegal senilai Rp5 miliar. Namun, anggaran itu dirasionalisasi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tegal Godok Rancangan Perda untuk Perlindungan Produk Lokal
“Kami berharap bisa dianggarkan kembali, Ini sudah darurat sampah di Kabupaten Tegal," tegasnya.***