Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 18 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

KABAR TEGAL- Seorang pria berinisial NIS (41) yang berprofesi sebagai guru swasta ditangkap polisi.

Dia ditangkap karena tega mencabuli dua anak kandungnya berinisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku adalah guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal," terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi.

Baca Juga: 22 Teroris Terkonfirmasi Jaringan JI di Jatim Dibawa ke Jakarta

Yasir melanjutkan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Tersangka digiring ke Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Alkes Ambon Ditangkap di Sleman

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x