“Sakit hati karena apa, kami belum bisa jelaskan, karena penyidik masih mendalami kasus ini," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 340 Sub 338 Sub 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan berencana. Yaitu, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.***