Cekcok dengan Ayah Korban, Pemuda di Sumenep Tega Bunuh Bocah 9 Tahun

- 9 Maret 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /pixabay/Republica//

“Sakit hati karena apa, kami belum bisa jelaskan, karena penyidik masih mendalami kasus ini," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 340 Sub 338 Sub 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan berencana. Yaitu, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah