Tega Biarkan Anaknya Kelaparan Hingga Tewas, Orang Tua Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

- 2 Maret 2021, 15:01 WIB
Sepasang suami istri yang telah bunuh anaknya diberi hukuman gantung.*
Sepasang suami istri yang telah bunuh anaknya diberi hukuman gantung.* /Pixabay / ArtWithTammy

KABAR TEGAL- Dianggap membunuh putrinya sendiri, orang tua asal Malaysia dijatuhi hukuman gantung.

Sang putri yang berusia 22 tahun diketahui mati kelaparan dengan berat badan hanya 18 kg.

Orang tua Malaysia ini kemudian harus mempertanggung jawabkan perbuatan tega membunuh itu dengan mendapatkan hukuman gantung.

Baca Juga: Erupsi Sinabung, AirNav: Tak Ada Dampak Signifikan ke Layanan Navigasi Penerbangan

Tepatnya, hukuman gantung yang didapat orang tua Malaysia usai membunuh putrinya sendiri ini telah dilakukan kemarin, Minggu, 28 Februari 2021.

Dikutip KabarTegal.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com dalam artikel "Dapat Hukuman Gantung, Orang Tua Asal Malaysia Ini Dinilai Membunuh Putri Sendiri, ini Kronologinya", orang tua Malaysia ini telah dinyatakan bersalah atas kejadian malang yang menimpa putrinya.

Diketahui sepasang suami istri Malaysia dijatuhi hukuman gantung, setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45 tanggal 26 April 2016.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 2 Maret 2021, Akankah Terjadi Cinta Segitiga Antara Angga, Michell, dan Rafael?

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof yang berusia 55 tahun dan istrinya, Murni Ahmad yang berusia 40 tahun.

Diketahui Murni Ahmad merupakan ibu tiri korban bernama Siti Hajar yang berusia 22 tahun.

Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya hanya sekitar 18 kg.

Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka yang tidak disangkal oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, Prajurit TNI dan PNS Kodim Brebes Disuntik Vaksin Covid-19

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.

Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.

Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar yang berusia 26 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19, Jangan Sepelekan 4 Hal Penting Ini!

Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka.

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.

Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Sepanjang persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku, Harga Mobil Toyota Vios Turun Sampai Rp65 juta

Menurut Harian Metro, insiden itu terdeteksi setelah polisi curiga dengan laporan kematian yang dibuat oleh ayah gadis itu.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami 'rasa sakit normal', yang tidak termasuk bekas gigitan di tubuh gadis itu serta memar di matanya, sehingga mengungkap tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Penyelidikan awal oleh polisi juga menemukan bahwa korban terlalu kurus, dengan berat hanya 18 kg karena tidak cukup makan.

Setelah itu, keempat tersangka ditangkap di rumah keluarganya pada pukul 1.50 pagi tanggal 1 Mei 2016.***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Dahelia Saputri)

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x