Tega Bakar Suaminya Sendiri, Pelaku ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Semarang

- 6 Februari 2021, 16:31 WIB
Pelaku Kr (53) pembakar suami di Ciputat diamankan di kediaman orang tuanya di Semarang.
Pelaku Kr (53) pembakar suami di Ciputat diamankan di kediaman orang tuanya di Semarang. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Setelah sempat kabur usai membakar suaminya, Kr (53) akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah. Jumat, 5 Februari 2021 malam.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkap Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu, 6 Februari 2021.

Iman mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui tersangka saat itu langsung melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku tampak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Guru Ngaji Bunuh Pedagang Kelapa, Motifnya Antara Dendam dan Asmara

"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya.

Baca Juga: Munarman Disebut Terlibat Aksi Terorisme di Makasar, Polri: Siapapun yang Terlibat Akan Ditindak

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x