Masih dari keterangan Iver Son, Abah merupakan mantan residivis yang baru bebas awal Januari 2021 lalu.
“AD mendapatkan sabu dari orangtuanya yang bernama Abah sebanyak 10 paket. Sabu yang sudah laku terjual sebanyak 9 paket. Sisanya yang belum terjual sebanyak 1 paket dengan berat 0,24 gram yang ditemukan di dalam kamar AD. Kemudian AD mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200ribu,” papar Iver Son.
Baca Juga: Makin Mudah, Kini Masyarakat Bisa Lapor Polisi Lewat Aplikasi 'E-Dumas'
Sementara itu, di kamar berbeda, polisi juga membekuk MD dan MF dan mengakui bahwa mereka menggunakan sabu yang didapat dari AD.
“MF ini masih berumur 16 tahun berstatus sebagai pelajar SMP kelas 3,” sambungnya.
Kemudian, untuk ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***