Diduga 'Pesta Narkoba', Sanksi Pidana Menanti Kompol Yuni Cs

- 20 Februari 2021, 08:28 WIB
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba /Istagram/mak-eman/

KABAR TEGAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat narkoba. Kapolri juga menegasikan tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19 Februari 2021).

Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Program Polri akan memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan 'Pesta Narkoba' Kapolsek dan Belasan Anggotanya, DPR RI Minta Polri Bersikap Tegas

“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.

Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar terbukti terlibat narkoba. Meskipun tidak ada barang bukti narkoba, hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x