Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Remaja yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.
Baca Juga: Kisah Penyintas Covid-19 di Jateng yang Tergerak Donorkan Plasma Konvalesen
MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Diketahui, video lagu ‘Indonesia Raya’ yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)’.
Di video tersebut, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok.
Baca Juga: Dandim, Kapolerta dan Wakil Walikota Tegal Monitoring Bareng
Aransemen lagu hampir sama dengan lagu ‘Indonesia Raya’. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno.***