Polisi Penabrak Wanita Hingga Tewas di Pasar Minggu Berpeluang Jadi Tersangka

- 28 Desember 2020, 21:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Polisi berpangkat Aiptu dengan inisial ICH yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Meski demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejauh ini Aiptu ICH masih berstatus saksi.

"Memang teman-teman banyak menanyakan status Aiptu ICH. Saat ini memang masih sebagai saksi tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Hilang Kendali, Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Sambodo mengatakan pihak penyidik juga sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan tersebut, namun belum mengungkapkan hasilnya.

"Untuk polisinya sendiri itu juga sudah dilaksanakan pemeriksaan beserta dengan saksi-saksi semuanya, kurang lebih kemarin ada lima orang saksi. Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu ICH, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Baca Juga: China Buka Kantor Polisi di Indonesia, Benarkah? Ini Faktanya!

Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu ICH hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x