Polisi Penabrak Wanita Hingga Tewas di Pasar Minggu Berpeluang Jadi Tersangka

- 28 Desember 2020, 21:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

Terkait hal itu Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap H, tersangka kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Senin, mengatakan tersangka H telah membuat laporan dan pengantar visum terkait kasus pemukulan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Waktu H datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres, ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan H sebagai pelapor ," kata Kombes Budi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelecehan Lagu Indonesia Raya

H melayangkan laporan terkait pemukulan yang dilakukan Aiptu ICH. Diduga pemukulan jadi pemicu aksi saling pepet kedua pengemudi tersebut hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang dan melukai satu pengendara lainnya.

Karena H sudah berstatus tersangka dan ditahan, Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan jemput bola untuk memeriksa tersangka.

"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres, tadi sudah didatangi ke Polda, H meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan H," kata Kombes Budi.

Saat ditanya kapan akan jemput bola meminta keterangan H sebagai pelapor yang ditahan di Polda Metro Jaya, Kombes Budi mengatakan pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan kuasa hukum pelapor.

"Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," kata Budi.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah