Terkait Video Viral 19 Detik, Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 29 Desember 2020, 15:22 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Foto: instagram.com/@gisel_la/

KABAR TEGAL - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya

"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Tidak Puas Dengan Pelayanan ASN di Brebes, Masyarakat Bisa Lapor Melalui Aplikasi 'Sambu'

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Uang Palsu di OW Dieng

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x