Polisi Tangkap Pengunggah Pelecehan Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelaku Berstatus Pelajar SMP

- 2 Januari 2021, 11:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. /Dok. Humas Polri/

KABAR TEGAL - Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial. Pelaku berinisial MDF ditangkap di Cianjur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan MDF masih seorang remaja berusia 16 tahun.

“Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur,” ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Kado Terindah Awal Tahun, 118 Personil Polres Brebes Naik Pangkat

Argo melanjutkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

“MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF,” ujarnya.

“Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP,” paparnya menambahkan.

Baca Juga: Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat terkait FPI

Untuk diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x