Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus, Pria Ini Malah Aniaya dan Curi Harta Korban

- 31 Desember 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay /

KABAR TEGAL - Sungguh keji pelaku berinisial AE (35) ini terhadap korban perempuan AH (33) yang merupakan tukang pijat plus-plus. Pria pengangguran ini tega menganiaya AH karena ditagih pembayaran usai dipijat sekaligus dilayani berhubungan intim layaknya suami istri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan kasus penganiayaan tersebut.

Hendra menjelaskan kronologisnya, bahwa pelaku AE datang menemui korban AH untuk dipijat dengan bayaran Rp200 ribu, pada Senin, 5 Desember 2020 lalu. Namun setelah itu antara pelaku dengan korban justru melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok. Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali kali,” jelas Hendra saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Terhitung Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Semua Kegiatan FPI

Masih dari penuturan Hendra, kemudian setelah korban terjatuh pingsan pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Serang.

“Atas kejadian tersebut korban menderita luka parah dan dirawat di RS Kramat Jati,” sambungnya.

Beberapa barang bukti penganiayaan berat sudah diamankan polisi. Antara lain, sepatu dinas PDL security, kopel putih security, pisau, visum korban, dan HP Mito.

Baca Juga: Tingkat Kejahatan di Jateng Alami Penurunan Selama 2020

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x