Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus, Pria Ini Malah Aniaya dan Curi Harta Korban

- 31 Desember 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay /

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (1) ke 2 dan 365 (2) ke 4 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x