Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Transisi Hingga Januari 2021

- 21 Desember 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi PSBB Masa Transisi.
Ilustrasi PSBB Masa Transisi. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

“Jika kita melihat indikator dari BNPB, terjadi transisi risiko dari yang tadinya sedang menjadi tinggi, dimana skor kita pada minggu sebelumnya sebesar 1,8975 menjadi 1,8025 pada minggu ini yang diakibatkan dari kenaikan kasus positif dan kasus positif yang dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Melihat berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini adalah lebih kepada mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus. Terlebih mobilitas penduduk kembali ke Jakarta usai gelaran Pilkada serta periode ke depan, yakni libur akhir tahun.

Baca Juga: Berawal dari Chatting, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebook

Kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, terlebih lagi beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama. Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek. Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah terlebih keluar dari Jakarta,” tegas Anies.

Himbauan untuk tak berlibur keluar rumah khususnya bagi para keluarga didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif COVID-19, dimana klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus COVID-19 di Jakarta. Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif khususnya pada klaster yang mendominasi.

 Baca Juga: 50 Quotes Para Tokoh Dunia Tentang Kehidupan, Bikin Tambah Semangat Jalani Hidup

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun.

“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar COVID-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena COVID-19,” pesan Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menyarankan agar keluarga dapat mencari alternatif kegiatan berlibur di rumah selain berlibur ke luar rumah. Di antaranya dapat mengisi libur akhir tahun dengan masak-masak bersama keluarga, mengikuti tur virtual atau menghadiri festival seni budaya yang diselenggarakan secara virtual juga.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah