Antisipasi Kemacetan Saat Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Siapkan Dua Skema Rekayasa Lalu Lintas

- 16 Desember 2020, 14:41 WIB
Ilustrasi jalan pada saat arus mudik. /Dok: Humas Polri.
Ilustrasi jalan pada saat arus mudik. /Dok: Humas Polri. /

KABAR TEGAL - Untuk mengatisipasi kemacetan pada saat libur akhir tahun akan terjadi dua kali, Yakni dua hari jelang natal dan Tahun Baru 2021, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siapkan skema untuk mengantisipasi kemacetan.

“Kami memprediksi akan terjadi dua tahap puncak arus mudik, Pertama , puncak mudik libur natal pada tanggal 23-24 Desember 2020, kedua, puncak libur tahun baru, yaitu tanggal 30 dan 31 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan, Korlantas telah menyiapkan skema dengan dua titik Tol Jakarta-Cikampek antara lain Kilometer 47 dan 65.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tegal Kota Tingkatkan Kapasitas SDM Anggota

“Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65,” kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri mengungkapkan, sejumlah lokasi peristirahatan atau rest area, tempat-tempat wisata, dan lokasi perayaan natal dan tahun baru juga akan menyumbang kemacetan sehingga harus diantisipasi.

Meskipun saat ini masih situasi pandemi Covid-19, pihak Korlantas memastikan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang. Selain itu, truk sumbu tiga juga tidak diperkenankan melaju di jalan tol.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pengelola Tol Cipali Maksimalkan Operasional Gerbang Palimanan

Diketahui sebelumnya, Pemerintah secara resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan. Hal itu sebagai antisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x