Pemprov DKI Larang Warganya Rayakan Pesta Malam Tahun Baru

- 12 Desember 2020, 06:49 WIB
Tahun Baru 2021 Akan Datang, Pesta Kembang Api Dilarang Dilakukan di Tahun 2020.
Tahun Baru 2021 Akan Datang, Pesta Kembang Api Dilarang Dilakukan di Tahun 2020. /Erad/

KABAR TEGAL - Sejumlah aturan mengenai perayaan pergantian tahun sudah dirumuskan pihak Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Selain penutupan kegiatan pesta Malam Tahun Baru di hotel dan restoran, juga ada aturan pelarangan pesta kembang api. Hal ini dikatakan Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11 Desember 2020).

Gumilar menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Mau Berpergian Naik Pesawat ? Harus Penuhi Syarat Berikut

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Akan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Rizieq Shihab Mengaku Tidak Pernah Lari dan Sembunyi

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah