Mau Berpergian Naik Pesawat ? Harus Penuhi Syarat Berikut

- 12 Desember 2020, 06:34 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. //Pixabay//Skitterphoto/

KABAR TEGAL - Bagi kamu yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru dengan berpergian menggunakan pesawat terbang, penumpang pesawat diwajibkan menjalankan sejumlah langkah antisipatif yang mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun ini.

Dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Baca Juga: Akan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Rizieq Shihab Mengaku Tidak Pernah Lari dan Sembunyi

Berikut sejumlah detail ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagai berikut.

Wajb Pakai Masker

Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Surat Bebas Covid-19

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x