Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni, Begini Kronologinya

7 Agustus 2021, 14:47 WIB
Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. /@jrxsid @adngrk

KABAR TEGAL - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa penetapan Jerinx sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar​​ perkara," katanya, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Singgung Kehidupan Seks Nora Alexandra, Detik Layangkan Surat Permintaan Maaf

Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Agustus 2021 kemarin, menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.

Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.

"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.

Baca Juga: Artis Dibawah Umur Perankan Adegan Ranjang di Sinetron Indosiar, Netizen: KPI Jangan Ngelawak Plis

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca Juga: Selebritis FC Diwakili 'Raffi Ahmad' Dukung Pergelaran Piala Menpora 2021 dan Kampanyekan Nonton di Rumah Saja

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler