Pasang Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, Tersangka Prostitusi Online Diringkus Polisi

- 9 Maret 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /pmjnews.com

KABAR TEGAL- Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka, yang terlibat dalam kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Aeropolis, Tangerang.

Tersangka berinisial EMT tersebut diamankan pada Sabtu, 6 Maret 2021.

“Sudah diamankan tersangka dengan inisial EMT dalam kasus prostitusi online," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, melalui keterangannya, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Viral di TikTok, Simak Cara Pembuatan Proffee yang Mampu Perkuat Massa Otot

"Terdapat beberapa barang bukti 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card, dan uang tunai senilai Rp755.000,” sambungnya. 

Dijelaskan lebih lanjut, untuk satu kali pemesanan melalui aplikasi MiChat tersebut, tersangka menetapkan tarif kencan ratusan ribu rupiah per tamu.

“Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000,” jelas Kombes Deon.

Baca Juga: Yuk Simak! Alasan Wajib Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Ke-2

Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul.

“Hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” tutup Deon.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x