Kasus Pencatutan Nama Menteri Nadiem, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 2 Mei 2021, 06:25 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka karena diduga terlibat pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam proses pengambilalihan STIE Kediri oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, di Tangerang, Banten.

"Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri, di-takeover ke Painan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut dia, untuk memuluskan proses itu para tersangka memalsukan Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Gelar Aksi Mayday, Buruh Di Kota Semarang Mendapatkan 1000 Paket Sembako Dari Kapolda Jateng

Ia menyebut dana yang disiapkan oleh yayasan STIH Painan itu mencapai Rp1,3 miliar yang dibayar dalam tiga tahap.

Kelima orang tersangka tersebut, lanjut dia, berasal dari institusi pendidikan dari Kediri dan Painan tersebut.

"Di-take over ceritanya begitu tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud. Ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral semua dipalsukan," imbuh Yusri.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Lebaran 2021, Ganjar Pranowo Sebut Pemudik yang Masuk ke Jateng Lebih Sedikit

Sebelumnya, Kemendikbudristek melaporkan dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x