Nadiem Resmikan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan

- 4 Februari 2021, 17:12 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

KABAR TEGAL- Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Jakarta pada 1 Februari 2021 dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Rembang, Diduga Korban Pembunuhan

Peserta didik dapat dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Baca Juga: Pedagang Dawet Keluhkan Omset Menurun Karena Covid-19

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

​​​​​​​Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Wow! Pemuda Asal Tegal Ini 'Gila' Sejarah Sejak Usia 11 Tahun

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x