THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!

29 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

KABAR TEGAL- Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah mewajibkan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada para karyawan/buruh.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Butuh di Perusahaan tertuang jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh atau karyawan swasta akan dipercepat dan dibayar penuh.

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan, perusahaan agar melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

“Saya tekankan bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, 12 April 2021.

Kemnaker menambahkan, THR Keagamaan bagi karyawan wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.

Berikut beberapa pihak yang berhak dinyaakan menjadi penerima THR Kegamaan:

Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan THR PNS! Menteri Keuangan Telah Siapkan Dana Rp30,6 Triliun

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Tak Dibayarkan Sampai H-7, Pemerintah Buka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Karyawan

Adapun rincian serta cara menghitung THR bagi Karyawan Swasta adalah sebagai berikut:

- Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.

- Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.

Baca Juga: Resmi! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

- Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.

- Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Kemnaker menyatakan bahwa perusahaan harus tepat waktu dalam melakukan pembayaran THR kepada karyawan. Sebab apabila terlambat, denda menanti perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah: THR Pekerja Tahun 2021 Dibayar Penuh

Perusaahn yang terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, yaitu:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

Baca Juga: Kemenaker Bentuk Posko THR Tuk Lakukan Pengawasan, Pastikan Tujangan Untuk Para Pekerja Sebelum Lebaran

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Namun, denda tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan untuk karyawan swasta.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan tepat waktu, Menaker Ida Fauziyah memberikan solusi atas kasus tersebut, yaitu:

Perusahaan wajib melakukan dialog dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mencapai solusi dan kesepakatan yang terbaik.

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Itu tadi jadwal, rincian penerima, dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi karyawan/buruh.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler