Miris! Pelaku Begal Payudara Ternyata Seorang Pelajar SMP

15 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi begal payudara. /Pikiran Rakyat/PMJ News

KABAR TEGAL- Pelaku begal payudara di Jalan Baru Desa Kemuning Kecamatan Sambit berhasil diamankan polisi.

Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo pada Senin, 12 April 2021 sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Tak disangka, ternyata pelaku pembegalan payudara tersebut masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Tiga Pelaku Begal HP di Depok Disikat Tim Jaguar

Pelaku diketahui seorang pelajar SMP asal Kecamatan Sawo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi pada Rabu, 14 April 2021.

"Kami sudah amankan pelaku begal payudara. Yang bersangkutan masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun," ungkapnya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com. 

Baca Juga: Terlihat Mencurigakan Membawa Sajam, Tiga Pelaku Begal HP di Depok Diamankan Polisi

Dalam keterangannya, Hendi mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku begal tersebut.

Kasus tersebut terungkap saat nomor polisi sepeda motor pelaku terekam video oleh korban usai setelah tindakan cabul dengan memegang bagian luar payudara korban.

Kemudian, korban video itu diunggah ke media sosial. Dengan berbekal alat bukti tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku begal itu.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi, Salah Satunya Berstatus Pelajar SMP

"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ujarnya menambahkan.

Pelaku akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun sesuai dengan pasal 281 ayat 1e KUHP Pidana.

Namun, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Bejat! Guru Les Matematika Ini Cabuli Siswi SMP, Polisi Langsung Lakukan Penyidikan

Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler