Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi, Salah Satunya Berstatus Pelajar SMP

2 Maret 2021, 09:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. /Dok.Humas Polri/

KABAR TEGAL - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pemuda berinisial AD, MD, dan MF di Jalan Menteng Tenggulun, No 13 RT 005/010, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka diamankan berkenaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, penangkapan di kawasan Menteng Tenggulun ini merupakan langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas, BMKG Tetapkan Status Siaga

“Itu bertujuan mencegah terjadinya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat,” tegas Hengki kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng AKBP Iver Son Manossoh menambahkan, pihaknya melaksanakan operasi senjata tajam dan narkoba di RW 10 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 28 Februari 2021.

Tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah Jalan Menteng Tenggulun, No 13 RT 005/010, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Sosialisasikan Budaya K3 ke Mahasiswa USUSA

“Ditemukan satu paket sabu dari dalam kamar AD yang diakui didapatkan dari Abah (DPO) yang merupakan orangtuanya atau bapaknya sendiri,” tutur Iver Son.

Masih dari keterangan Iver Son, Abah merupakan mantan residivis yang baru bebas awal Januari 2021 lalu.

“AD mendapatkan sabu dari orangtuanya yang bernama Abah sebanyak 10 paket. Sabu yang sudah laku terjual sebanyak 9 paket. Sisanya yang belum terjual sebanyak 1 paket dengan berat 0,24 gram yang ditemukan di dalam kamar AD. Kemudian AD mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200ribu,” papar Iver Son.

Baca Juga: Makin Mudah, Kini Masyarakat Bisa Lapor Polisi Lewat Aplikasi 'E-Dumas'

Sementara itu, di kamar berbeda, polisi juga membekuk MD dan MF dan mengakui bahwa mereka menggunakan sabu yang didapat dari AD.

“MF ini masih berumur 16 tahun berstatus sebagai pelajar SMP kelas 3,” sambungnya.

Kemudian, untuk ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler