KABAR TEGAL - Lebaran 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Wajib diketahui aturan tersebut telah resmi diatur oleh pemerintah.
Peraturan terkait ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas telah diterbitkan hari ini Kamis, 14 April 2022.
Simak berikut peratutan terkait mobil dinas yang tidak boleh dipakai ASN saat mudik.
Peraturan tersebut telah terlampir pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terkait larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: Tubagus Joddy Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara, Respon Haji Faisal : Sudah Cukup untuk Buat Dia Jera
Secara umum surat edaran tersebut berisi larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN yang akan mudik.
SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah juga menginstruksikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi memastikan seluruh ASN serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas diluar pekerjaan dinas.
Artinya kepentingan mudik Lebaran, kegiatan berlibur, selain kepentingan dinas dilarang menggunakan mobil dinas.