KABAR TEGAL - Tubagus Joddy dijatuhi vonis 5 tahun penjara akibat kelalaiannya yang menyebabkan mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan maut pada November 2021 lalu.
Vonis oleh Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur digelar pada Senin 11 April 2022 secara online memutuskan Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jombang, M. Riduansyah, tak hanya hukuman penjara dan denda saja namun SIM A milik Joddy pun dicabut selama 2 tahun.
Dalam kasus ini Joddy didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dalam sidang tanggal 17 Maret.
Haji Faisal sebagai orang tua mendiang Febri Andriansyah dan mertua Vanessa Angel menanggapi hasil persidangan vonis Tubagus Joddy.
Menurut Faisal, Joddy tidak sengaja melakukan hal yang membuat anak dan menantunya meninggal secara tragis, menurutnya hukuman penjara 5 tahun sudah cukup.
"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," kata Haji Faisal dikutip dari Pikiran Rakyat. com.