Tubagus Joddy Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara, Respon Haji Faisal : Sudah Cukup untuk Buat Dia Jera

- 14 April 2022, 13:40 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 17 Maret 2022.
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 17 Maret 2022. /Instagram @tubagusjoddy/

KABAR TEGAL - Tubagus Joddy dijatuhi vonis 5 tahun penjara akibat kelalaiannya yang menyebabkan mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan maut pada November 2021 lalu.

Vonis oleh Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur digelar pada Senin 11 April 2022 secara online memutuskan Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jombang, M. Riduansyah, tak hanya hukuman penjara dan denda saja namun SIM A milik Joddy pun dicabut selama 2 tahun. 

Baca Juga: Hak Asuh dan Perwalian Gala Sky Dimenangkan oleh Haji Faisal, Doddy Punya Waktu 14 Hari Ajukan Banding

Dalam kasus ini Joddy didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dalam sidang tanggal 17 Maret.

Haji Faisal sebagai orang tua mendiang Febri Andriansyah dan mertua Vanessa Angel menanggapi hasil persidangan vonis Tubagus Joddy.

Baca Juga: Jokowi Titipkan Pesan Khusus Untuk Ganjar, Mulai Dari Pemantauan Stok Bahan Pokok hingga Momen Lebaran 2022

Menurut Faisal, Joddy tidak sengaja melakukan hal yang membuat anak dan menantunya meninggal secara tragis, menurutnya hukuman penjara 5 tahun sudah cukup.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," kata Haji Faisal dikutip dari Pikiran Rakyat. com. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x