Tubagus Joddy Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara, Respon Haji Faisal : Sudah Cukup untuk Buat Dia Jera

- 14 April 2022, 13:40 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 17 Maret 2022.
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 17 Maret 2022. /Instagram @tubagusjoddy/

"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas." lanjutnya.

Baca Juga: Pemdes Karanganyar Kabupaten Tegal Salurkan BLT-DD Tahap Awal Tahun 2022 Kepada 152 KPM

Haji Faisal juga berharap agar nantinya setelah Joddy keluar dari penjara akan jera dan tidak mengulangi kelalaiannya.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x