ASN Pemkot Tegal Kembali Dilantik, Kejar Deadline Target Desember Akhir Tahun

- 31 Desember 2021, 16:46 WIB
74 ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk mengisi Jabatan Fungsional Tertentu yang berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 29 Desember 2021
74 ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk mengisi Jabatan Fungsional Tertentu yang berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 29 Desember 2021 /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL – Pemerintah Kota Tegal kembali lakukan Pelantikan ASN untuk Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT di lingkungan Pemkot Tegal sebagai upaya percepatan dalam berbagai aspek pembangunan. Sebab percepatan pembangunan sebuah daerah menjadi salah satu tolak ukur kinerja sebuah Pemerintah Daerah.

Kali kedua dalam satu bulan ini di bulan desember 2021, Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pelantikan terhadap 74 ASN untuk mengisi Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT dilingkungan Pemerintah Kota Tegal. Hal itu dilakukan karena pengajuan pemerintah Kota Tegal untuk melakukan pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT telah disetujui Menteri Dalam Negeri.

Sehingga Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT dilakukan untuk menindaklanjuti Rekomendasi ​​Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8309/OTDA tanggal (16/12/2021) tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, Wali Kota Tegal kembali melantik 74 ASN pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Jum'at, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pelantikan 174 Pejabat Pemkot Tegal Sebagai Percepatan Pembangunan Kota Tegal

Sebelumnya, Wali Kota Tegal juga telah melakukan pelantikan JFT 174 pejabat diambil sumpah jabatannya dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemkot Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 29 Desember 2021

"Penetapan dan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi ​​Menteri Dalam Negeri 800/8309/OTDA, tanggal (16/12/2021) tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provonsi Jawa Tengah," ujar Wali Kota di depan undangan dan Pajabat Fungsional Tertentu dilantik. Para Pejabat Fungsional Tertentu yang dilantik, sebelumnya merupakan pejabat struktural Eselon IV di Lingkungan Pemkot Tegal.

Selain menindaklanjuti Rekomendasi Menteri Dalam Negeri, Dedy Yon juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, juga diamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: ASN Kota Tegal Diminta Gunakan Analisis SWOT Agar Kegiatan Pembangunan 2022 Dilaksanakan Lebih Awal

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ini sekaligus menjadi salah satu langkah dalam menata OPD yang bertujuan agar lebih optimal. Menurutnya kebijakan ini sekaligus sebagai upaya pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta peningkatan kinerja organisasi.

Wali Kota berharap semua personel di tataran birokrasi, tidak perlu kaget pada perubahan yang fundamental ini. Aturan selalu mengalami perubahan, selalu bergerak dinamis, menyesuaikan perubahan dan kondisi saat ini. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x