Pemkot Tegal Berikan Jaminan BPJS untuk Kesejahteraan Pegawai Nonton ASN

- 27 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pekerja. Cek Penerima BSU Tapi Tidak Terdaftar? Simak Solusinya Berikut ini, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id  / pixabay
Ilustrasi pekerja. Cek Penerima BSU Tapi Tidak Terdaftar? Simak Solusinya Berikut ini, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id / pixabay /

KABAR TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengikutsertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja Non ASN di Pemerintah Kota Tegal bisa mendapatkan Jaminan.

Dua instansi tersebut bekerjasama melaksanakan mekanisme penetapan dan peserta dan pembayaran iuran kepersetaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah kota Tegal pada Selasa, 25 Januari 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang kota Tegal Mulyono Adi Nugroho mengatakan dengan biaya yang lebih murah manfaat yang diterima lebih besar daripada sebelumnya termasuk penghematan anggaran.

“Jadi dalam Program ini ada penghematan anggaran di Kota Tegal, karena iuran di Taspen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah 0,96 persen dari gaji yang dilaporkan. Sementara di tempat kami hanya 0,54 persen jadi kurang lebih separuh nambah dikit," ungkapnya.

Baca Juga: Simak! 13 Golongan Listrik ini Tarifnya Naik

Sedangkan untuk manfaat yang akan diterima oleh pegawai nantinya akan lebih besar.

“Untuk pengobatan kecelakaan kerja non limited tidak ada batasannya. Kemudian kematian karena kecelakaan kerja 48 kali gaji. Rp10 iuta untuk pemakaman, Rp500 ribu tiap bulan selama dua tahun dan anaknya mendapat beasiswa,” tutur Mulyono.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pun mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang kota Tegal. Sebab dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi bekal untuk pegawai-pegawai non ASN agar semakin terjamin kesejahteraannya.

“Tenaga Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang belum bisa terpenuhi melalui pengadaan ASN yang setiap tahunnya selalu terbatas dan tidak pernah cukup untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh ASN yang purna tugas atau meninggal dunia,” kata Dedi Yon.

Baca Juga: Gaga Muhammad tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, ini Poin yang Memberatkan

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x