Kadisnakerin Kota Tegal : Jurnalis Perlu Dicover BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

- 9 Januari 2022, 08:33 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Heru Setyawan menyampaikan hal itu menanggapi usulan tentang pentingnya profesi Jurnalis di cover baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Jurnalis termasuk yg punya resiko ketika kerja. Semua harusnya sudah tercover bpjs naker dan bpjs kesehatan kan," ujar Heru melalui sambungan komunikasi WhatsApp semalam, Sabtu, 8 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Heru merespond seorang pembaca Kabar Tegal tentang telah ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Disnakerin Kota Tegal Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Siap Dukung Program JKN-KIS

"Ok mas saya follo up," ucapnya.

Menurutnya, sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan pihaknya juga sudah ada PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan bpjs ketenagakerjaan, kami juga sudah ada PKS dan sudah ada perda juga, Perda 10/2021 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan," kata Heru.

Disebutkan oleh Heru bahwa semua pekerja formal (Penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah atau menggaji diri sendiri), harus tercover jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga: ASN Disnakerin Kota Tegal Tutup Tahun 2021 dengan Selenggarakan Pengajian dan Simak Tausyiah

"Semua pekerja formal atau penerima upah, maupun nonformal yang bukan penerima upah atau menggaji diri sendiri seperti tukang becak, kuli songgol dan lain-lain, harus tercover jamsos naker," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x