Gaga Muhammad tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, ini Poin yang Memberatkan

- 27 Januari 2022, 13:03 WIB
 Potret Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna. / Pikiran rakyat
Potret Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna. / Pikiran rakyat /

KABAR TEGAL - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna. Gaga divonis selama 4,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu. 

Di dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan poin-poin yang memberatkan Gaga Muhammad. Diantata poin-poin tersebut adalah dirinya merasa bersalah, namun pernyataannya tak sejalan dengan sikapnya.

“Terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalan dan rasa bersalahnya. Tapi majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Hakim.

GagaBaca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Pledoi: Penyebab Kelumpuhan Laura Anna Bukanlah Semata-mata Karena Kelalaian Saya

Bahkan menurut majelis hakim, dalam persidangan tersebut Gaga masih terus saja menyalahkan almarhumah Laura Anna selaku korban.

“Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terhadap kecelakaan serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar,” beber hakim.

Selanjutnya yang menjadi poin memberatkan Gaga Muhammad juga tidak memberikan bantuan secara finansial untuk pengobatan Laura yang mengalami kelumpuhan.

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami oleh korban. Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi sebesar 12,6 miliar rupiah," tandas hakim.

Baca Juga: Dinilai Tak Setimpal, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Dan poin yang memberatkan selanjutnya adalah Gaga Muhammad telah menyalahi aturan karena sempat meminum alkohol saat berkendara.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x