KABAR TEGAL - Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang senilai Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana dua bulan penjara,” kata Jasa Penuntut Umum Handri Dwi Z.
Baca Juga: Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Siap Jalani Proses Hukum
Dari tuntutan jaksa tersebut, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk menunjukkan nota pembelaan atau biasa dikenal Pledoi.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga.
“Saya serahkan semua kepada penasihat hukum,” ucap Gaga.
Hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad sangat disyukuri oleh banyak pihak. Terlebih untuk pihak keluarga Laura yang sudah menanti sejak lama vonis hukuman pidana untuk Gaga.
Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Bergambar Puan Dibagikan di Brebes-Tegal
Karena setelah mengalami kecelakaan bersama Gaga Muhammad, Laura Anna mengidap spinal cord injury yang menyebabkannya lumpuh selama 2 tahun.