Baca Juga: Kunjungi Pengungsian, Irwasda Polda Jateng Bantu dan Hibur Warga Terdampak Banjir Rob
Salah satu Jaksa Penuntut Umum akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan memberikan alasan keterlambatan. Dirinya menyebutkan terdakwa kurang sehat karena sakit diare.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.
Muhammad Damis juga meminta agar ada ke depan JPU berkoordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan.
Baca Juga: Tingkatkan Herd Imunnity Polres Brebes Buka Gerai Vaksin Presisi di Rest Area Banjaratma Brebes
Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.
"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.