Usai Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 27 November 2021, 19:16 WIB
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie/ Instagram/ @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie/ Instagram/ @ramadhaniabakrie /

KABAR TEGAL – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat sorotan. Keduanya telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Berkas perkara kasus narkoba milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan lengkap.

Bersamaan dengan status P21, kini berkas perkara milik kedua pasangan suami istri itu mulai diserahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar (berkas) Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah kami terima pada Rabu, 24 November," ucap humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar.

Baca Juga: Waspada Omicron! Varian Baru Virus Covid-19 dari Afrika Selatan

Walapun telah menjalani rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap terancam hukuman penjara.

Kasus kepemilikan sabu yang menimpa keduanya membuat mereka menghadapi kenyataan pahit. Tak tanggung-tanggung, mereka terancam empat tahun penjara.

Namun, Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie angkat bicara untuk mengupayakan bahwa kasus tersebut dicukupkan sampai tahap rehabilitasi saja.

Baca Juga: Aurel Pamer Foto USG, Ternyata Mirip Atta Banget

Menurutnya, semua keputusan ada di tangan pengadilan. Namun sebagai kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dia berharap kasus ini dicukupkan sampai rehabilitasi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x